Layanan Orientasi Siswa
Sebelum siswa masuk kedalam kelas untuk menerima pelajaran,
siswa wajib mengikuti serangkaian acara disekolah, yaitu Layanan Orientasi
Sekolah. Program ini dimaksudkan agar siswa mendapatkan pengenalan tentang
Lingkungan sekolah dan semua yang berkaitan dengan bersekolah.Siswa diharapkan
mempunyai kemampuan yang mendalam tentang antropologi sekolah, tentang belajar
dan pembelajaran, mengenal teman dan seluruh sivitas akedemik.
Saat ini pada tahun 2017, tidak akan ada lagi perploncoan siswa
dan metode pengenalan Lingkungan yang nyeleneh dan bertendensi pada intimidasi
dan kekerasan. sehingga seorang siswa akan merasa nyaman belajar di sekolah.
Secara umum layanan orientasi
Sekolah adalah suatu kegiatan yang memungkinkan peserta didik dapat
memahami dan menyesuaikan diri dengan lingkungan baru terutama lingkungan
sekolah. Pelayanan orientasi biasanyadilaksanakan pada awal program pelajaran
baru yang mencakup organisasi sekolah, staf dan guru, kurikulum, program BK,
Program ekstrakulikuler, fasilitas atau sarana pra sarana dan tata tertib
sekolah.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemberian layanan
orientasi adalah:
a)Program orientasi yang efektif mempercepat proses adapatasi, dan
memberikan kemudahan untuk mengembangkan kemampuan memecahkan masalah.
b)Murid-murid yang mengalami masalah penyesuaian ternyata kurang
berhasil disekolah.
c)Anak-anak dari lelas sosial ekonomi yang rendah memerlukan waktu
yang lebih lama untuk menyesuaikan diri, dari pada anaak-anak dari kelas sosial
ekonomi yang lebih tinggi.
Ada baiknya layanan orientasi juga diberkan kepada orang tua siswa
juga,hal ini dikarenakan pemahaman orang tua terhadap berbagai materi orientasi
akan membantu mereka dalam memberikan kemudahan dan pelayanan kepada
anak-anaknya untuk dapat mengikuti pendidikan di sekolah dengan sebain-baiknya
Tujuan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru:
2. membantu siswa baru beradaptasi
dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan,
fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
3. menumbuhkan
motivasi, semangat, dan cara elajar efektif sebagai siswa baru;
4. mengembangkan interaksi positif antar
siswa dan warga sekolah lainnya;
5. menumbuhkan perilaku positif antara lain
kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan
persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang
memilki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru ini
dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama
awal tahun pelajaran. kegiatan pengenalan lingkungan sekolah ini hanya
dilakukan pada hari sekolah dan jam pelajaran. Pengecualian terhadap jangka
waktu pelaksanaan dapat diberikan kepada sekolah berasrama dengan terlebih
dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya disertai dengan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
Pengenalan Lingkungan Sekolah dilakukan dengan memperhatikan hal
sebagai berikut:
1. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi
hak guru;
2. dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau
alumni sebagai penyelenggara;
3. dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak
memiliki fasilitas yang memadai;
4. dilarang
melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
5. wajib melakukan
kegiatan yang bersifat edukatif;
6. dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
7. wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari
sekolah;
8. dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa
kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas
pembelajaran siswa;
9. dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan
dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
10. dilarang melakukan
pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
Penyelenggaraan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah
dilaksanakan oleh Guru dan dapat dibantu oleh siswa apabila terdapat
keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan
lingkungan sekolah dengan syarat sebagai berikut:
1. siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah
(OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2
(dua) orang per rombongan belajar/kelas; dan
2. siswa tidak memiliki kecenderungan sifat -sifat buruk
dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.
Apabila terjadi perpeloncoan maupun kekerasan lainnya dalam
pengenalan lingkungan sekolah maka pemberian sanksi mengacu kepada Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Contoh Atribut Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan
Lingkungan Sekolah:
1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
4. Alas kaki yang tidak wajar.
5. Papan
nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi
konten yang tidak bermanfaat.
6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas
pembelajaran.
Contoh Aktivitas Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan
Lingkungan Sekolah:
1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu
produk dengan merk tertentu.
2. Menghitung
sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
3. Memakan dan
meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa
baru.
4. Memberikan
hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta
hukuman yang bersifat
fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara
dengan hewan atau tumbuhan serta
membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas
pembelajaran.