Pembukaan Layanan Orientasi Siswa
mussaga.blogspot.co.id melaporkan. Senin, 17 Juli
2017 pukul 07.00, SMK Muhammadiyah menyelenggarakan Upacara Pengibaran Bendera
merah putih sekaligus Pembukaan Layanan Orientasi Siswa (disingkat : LOS).
tampak dari samping, ibu Kepala Sekolah Dra, Kusdwiharini, M.Pd, sedang
menyematkan kartu peserta LOS.
Sebelum siswa masuk kedalam kelas untuk menerima
pelajaran, siswa wajib mengikuti serangkaian acara disekolah, yaitu Layanan
Orientasi Sekolah. Program ini dimaksudkan agar siswa mendapatkan pengenalan
tentang Lingkungan sekolah dan semua yang berkaitan dengan bersekolah.Siswa
diharapkan mempunyai kemampuan yang mendalam tentang antropologi sekolah,
tentang belajar dan pembelajaran, mengenal teman dan seluruh civitas akedemik.
Menurut bu rini, kepala Sekolah SMK Muhammadiyah, Saat ini pada tahun 2017, tidak akan ada lagi
perploncoan siswa dan metode pengenalan Lingkungan yang nyeleneh dan
bertendensi pada intimidasi dan kekerasan. sehingga seorang siswa akan merasa
nyaman belajar di sekolah.
Secara umum layanan
orientasi Sekolah adalah
suatu kegiatan yang memungkinkan peserta didik dapat memahami dan menyesuaikan
diri dengan lingkungan baru terutama lingkungan sekolah. Pelayanan orientasi
biasanyadilaksanakan pada awal program pelajaran baru yang mencakup organisasi
sekolah, staf dan guru, kurikulum, program BK, Program ekstrakulikuler,
fasilitas atau sarana pra sarana dan tata tertib
sekolah.
Beberapa hal yang
perlu diperhatikan dalam pemberian layanan orientasi adalah:
a)Program orientasi
yang efektif mempercepat proses adapatasi, dan memberikan kemudahan untuk
mengembangkan kemampuan memecahkan masalah.
b)Murid-murid yang
mengalami masalah penyesuaian ternyata kurang berhasil disekolah.
c)Anak-anak dari lelas
sosial ekonomi yang rendah memerlukan waktu yang lebih lama untuk menyesuaikan
diri, dari pada anaak-anak dari kelas sosial ekonomi yang lebih tinggi.
Ada baiknya layanan
orientasi juga diberkan kepada orang tua siswa juga,hal ini dikarenakan
pemahaman orang tua terhadap berbagai materi orientasi akan membantu mereka
dalam memberikan kemudahan dan pelayanan kepada anak-anaknya untuk dapat
mengikuti pendidikan di sekolah dengan sebain-baiknya
Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru
ini dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu
pertama awal tahun pelajaran. kegiatan pengenalan lingkungan sekolah ini hanya
dilakukan pada hari sekolah dan jam pelajaran. Pengecualian terhadap jangka
waktu pelaksanaan dapat diberikan kepada sekolah berasrama dengan terlebih
dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya disertai dengan rincian kegiatan pengenalan lingkungan
sekolah.
Pengenalan Lingkungan Sekolah dilakukan dengan
memperhatikan hal sebagai berikut:
1. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
2. dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni
sebagai penyelenggara;
3. dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas
yang memadai;
4. dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
5. wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
6. dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
7. wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
8. dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan
maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
9. dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan
materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
10. dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan
lainnya.
Contoh Aktivitas Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan
Pengenalan Lingkungan Sekolah:
1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk
dengan merk tertentu.
2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi,
gula, semut, dsb).
3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan
milik masing-masing siswa baru.
4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak
mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak
kekerasan.
5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti
berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas
pembelajaran.