WAWANCARA DENGAN PESERTA BIMTEK ASESOR LSP
Pada hari kedua pelaksanaan Bimtek Asesor LSP, admin
SMK Muhammadiyah mencoba untuk mewawancarai salah satu peserta Bimtek Asesor,
yaitu Ibu Partin, guru dari SMK Muhammadiyah 1 Trenggalek.
sebenarnya, LSP itu apa Ya bu ?
LSP adalah kepanjangan dari Lembaga Sertifikasi
Profesi. jadi banyak macamnya.
Ada tiga tipe
LSP, yaitu:
1.
LSP tipe 1 atau sering disebut dengan nama LSP P1
LSP P1 dibentuk
oleh lembaga pendidikan dan pelatihan (Lemdiklat) yang melatih pesertanya untuk
kebutuhan industri. LSP P1 dapat menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai
dengan skema yang telah divalidasi oleh BNSP. LSP P1 merupakan bagian
terpadu dari LPK (lembaga pelatihan kerja) yang memiliki lisensi sebagai LPK
independen dari Kemenaker. Oleh karena itu, pelatihan menjadi bagian tidak
terpisah dari proses ujian sertifikasi yang dilaksanakan oleh LSP P1 ini. LSP
P1 dapat menggunakan SKK-NI maupun SKK-Khusus tergantung dari pilihan mereka.
2.
LSP tipe 2 atau sering disebut dengan nama LSP P2
LSP P2 mirip
dengan LSP P1, tetapi dijalankan oleh suatu departemen pemerintah tertentu yang
membutuhkan SKK Khusus dari departemen itu sendiri untuk dijadikan landasan
edukasi dan sertifikasi internal mereka. LSP P2 dibentuk oleh dinas unit
pelaksana teknis (UPT) untuk memastikan jaringan UPT yang melakukan program
sertifikasi kompetensi dapat diterbitkan oleh UPT yang membentuknya dengan
UPT-UPT yang lain cukup sebagai tempat uji kompetensi (TUK). LSP P2 dapat
menggunakan SKK-NI maupun SKK-Khusus tergantung dari pilihan mereka.
3.
LSP tipe 3 atau sering disebut dengan nama LSP P3
LSP P3 adalah
LSP umum yang dapat dibentuk oleh asosiasi industri atau asosiasi profesi.
Ujian sertifikasinya tidak harus terpadu dengan pelatihan khusus dari suatu LPK
independen ataupun UPT tertentu. Siapapun yang memenuhi syarat dapat mengikuti
ujian sertifikasi mereka secara langsung, dan oleh karena itu, LSP P3
umumnya menggunakan SKK-NI.
apakah yang
dimaksud dengan sertifikasi Kompetensi dari BNSP?
jadi, proses
pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji
kompetensi kerja nasional Indonesia dan/atau internasional oleh Lembaga
Sertifikasi Profesi yang ditunjuk oleh BNSP. Sertifikat kompetensi kerja
adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi
terakreditasi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja
tertentu sesuai dengan SKKNI. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi ahli K3
maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang
dikuasainya.
Pada Hari Kedua Ini, Bimtek Ditekankan masalah Apa ya
Bu ?
untuk hari ini, kebetulan hari terakhir bimtek. Pak
Vicky, sebagai Staff LSP Dinas Pendidikan Jawatimur menekankan pada prosedur
untuk mendapatkan sertifikat asesor dari LSP.
syaratnya sebagiberikut:
1. mempunyai sertifikat kompetensi ada unit-unit
kompetensi.
2. mempunyai kompetensi ada unit-unit kompetensi
yang akan diujikan
untuk prosesnya sebagai berikut:
1. mengikuti program Pelatihan asesor
2. melakukan uji kompetensi mandiri
3. apabila mampu dan qualifiate, maka akan
direkomendasikan untuk menjadi asesor.