Trenggalek, Esemkamu.Com. Jum'at 26/10/2018 pagi, dilaksanakan pemilihan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) sebagai bentuk pendidikan berdemokrasi. Tidak
seperti umumnya pemilihan OSIS atau IPM (Sekolah Muhammadiyah), kini SMK
Muhammadiyah 1 Trenggalek menyelenggarakan Pemilihan ketua IPM dengan cara yang
berbeda. ciri inilah sebagai bentuk demokrasi ala SMK Muhammadiyah 1 Trenggalek.
Pada
umumnya, seperti pemilihan pada tahun-tahun sebelumnya, pemilihan dilakukan
hanya sekedar mengumpulkan nama setiap calon dan dikumpulkan didalam kardus,
dimana setiap panitia pemilihan berkeliling kelas untuk menarik kertas suara.
Itu umumnya.
Berbeda
dengan apa yang dilakukan di SMK Muhammadiyah 1 Trenggalek. Kini, sekolah yang
berada di barat aloon-aloon kota Trenggalek ini mempunyai pembaharuan dalam
tata-cara pemilihan ketua Ikatan Pelajar Muhammadiyah ( disingkat : IPM).
Berikut
merupakan pembaharuan langkah-langkah pemilihan ketua IPM di SMK Muhammadiyah 1
Trenggalek :
1. Pemilih
mendatangi posko pemilihan untuk pendaftaran pemilih pada setiap kelas.
Pemilih
adalah siswa-siswi SMK Muhammadiyah 1 Trenggalek tanpa terkecuali, ditambah
dengan bapak ibu/guru serta karyawan. Setiap kelas, secara bergilir, terjadwal,
memasuki posko pemilihan untuk melakukan pemilihan.
2. Pemilih
mendapatkan pengarahan (sosialisasi ) oleh panitia penyelenggara pemilihan.
Panitia
pemilihan ketua Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) adalah anggota IPM dan
perwakilan kelas yang terstruktur lewat MPK (majelis Perwakilan Kelas).
Dalam
pemilihan ketua IPM ini, panitia dilarang keras mengikuti/terlibat kampanye /
ikut mempromosikan calon ketua. Hal ini dilakukan untuk menjaga netralitas
panitia pemilihan untuk menciptakan pemilihan yang berkwalitas dan bermartabat.
3. Pemilih
mengambil surat surat suara
Perlu
dicermati betul bahwa, satu pemilih hanya diperkenankan mempunyai satu surat
suara. Untuk menghindari penggelembungan suara, seperti surat suara ganda,
panitia memverifikasi dengan cermat data pemilih, agar sesuai dan berkeadilan.
4. Pemilih
memasuki bilik suara untuk memilih Calon ketua IPM dengan cara mencoblos salah
satu pada kotak setiap calon.
Bilik
suara dibuat seperti pemilu di Indonesia, tertutup dan agar terjaga kerahasiaannya.
Pemilih
dilarang melihat hasil pencoblosan milik pemilih lain, dilarang berdialog untuk
memilih calon saat didalam bilik suara, pemilih dilarang memprovokasi dan mempengaruhi
pemilih lain untuk mencoblos salah satu calon, pemilih dilarang keras
membantu/mengarahkan pemilih untuk mencoblos.
5. Setelah
proses pencoblosan selesai, pemilih melipat surat suara dan memasukkan kedalam
kota suara yang telah disediakan.
Surat
suara yang telah dicoblos, dilipat seperti sedia kala dan dimasukkan kedalam
kotak suara yang telah disiapkan.
Pemilih
dilarang menyembunyikan surat suara atau bahkan membawa pulang surat suara
hasil pencobosannya.
6. Pemilih
yang telah mencoblos dan memasukkan surat suara kedalam kotak suara, menempelkan
jari tangannya pada tinta sebagai tanda telah melakukan pencoblosan.